Modus Liburan ke Malaysia Terbongkar, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Kualanamu


 Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural. Rombongan tersebut diketahui menggunakan modus perjalanan wisata ke Malaysia sebelum akhirnya terungkap bahwa tujuan akhir mereka adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Sebanyak 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan itu dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH0861 tujuan Kuala Lumpur pada Kamis (21/5/2026). Namun keberangkatan mereka dihentikan saat proses pemeriksaan keimigrasian di Bandara Kualanamu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menjelaskan petugas menemukan kejanggalan setelah sistem pengawasan keimigrasian mendeteksi skor 100 persen pada indikator Subject of Interest, yaitu kategori subjek yang masuk dalam pemantauan khusus.

“Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi,” ujar Parlindungan dalam keterangannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan atau secondary check, petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dan keterangan yang diberikan para calon penumpang. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa rombongan memang berencana berangkat ke Arab Saudi melalui jalur tidak resmi.

Dari hasil pendalaman, petugas juga mengidentifikasi satu nama yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan, yakni Santo Aseano. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, rombongan tersebut ternyata bukan pertama kali mencoba berangkat. Mereka tercatat sudah dua kali melakukan upaya serupa melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Batam pada 10 Mei 2026, namun seluruh upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menyebut keberhasilan pencegahan tersebut merupakan hasil integrasi sistem pengawasan keimigrasian nasional yang kini terhubung secara real time di berbagai pintu keluar masuk Indonesia. Dengan sistem tersebut, riwayat perjalanan dan identitas yang masuk dalam kategori pengawasan dapat langsung terdeteksi oleh petugas di lokasi berbeda.

“Keberhasilan pencegahan calon jemaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time,” ujar Uray Avian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penguatan sistem pengawasan dilakukan untuk menutup berbagai celah penyelundupan manusia maupun keberangkatan haji ilegal yang kerap memanfaatkan jalur transit di negara lain. Menurutnya, sistem pengawasan saat ini memungkinkan petugas mendeteksi pergerakan subjek mencurigakan secara cepat.

“Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak pelintasan secara real-time. Begitu ada subjek mencurigakan, akan kami input sebagai Subject of Interest sehingga gerbang perlintasan lain bisa langsung siaga,” kata Hendarsam.

Saat ini Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara masih berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak yang mengatur atau memfasilitasi keberangkatan rombongan tersebut.

Fenomena keberangkatan haji nonprosedural menjadi perhatian serius pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Selain melanggar aturan, jalur ilegal dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan jemaah karena tidak mendapatkan perlindungan resmi, layanan kesehatan, akomodasi yang jelas, maupun perlindungan hukum selama berada di Arab Saudi.

Pihak Imigrasi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji instan yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi. Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, praktik tersebut juga dapat membuat jemaah menghadapi persoalan hukum di negara tujuan.

“Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jemaah sendiri. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui,” tegas Hendarsam Marantoko. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama