Bayar Hingga Rp300 Juta, 13 WNI Gagal Berangkat Haji Lewat Jalur Ilegal dari Bali


 Upaya 13 warga negara Indonesia (WNI) untuk menunaikan ibadah haji tahun 2026 melalui jalur nonresmi berakhir gagal setelah keberangkatan mereka dihentikan petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Yang mengejutkan, para calon jemaah tersebut diduga telah mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah demi mendapatkan akses keberangkatan ke Tanah Suci melalui jalur yang tidak sesuai prosedur resmi.

Kasus ini terungkap saat petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap rombongan yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat (22/5/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait tujuan perjalanan dan dokumen yang dibawa para penumpang.

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa rombongan tersebut diduga akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Para calon jemaah mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket keberangkatan haji dengan biaya berkisar antara Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang.

“Dalam penyelidikan sementara, para calon jemaah mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya berkisar Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang,” ujar Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP R. Ritonga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para calon jemaah diarahkan untuk berkumpul terlebih dahulu di Bali sebelum diterbangkan ke Malaysia. Dari negara tersebut, perjalanan rencananya dilanjutkan menuju Arab Saudi. Modus transit melalui negara ketiga seperti Malaysia kerap digunakan dalam upaya keberangkatan haji nonprosedural untuk menghindari pengawasan langsung terhadap jalur keberangkatan resmi dari Indonesia.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama atau izin tinggal Arab Saudi. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Sejumlah calon jemaah bahkan mengaku sebelumnya pernah menjalani ibadah umrah menggunakan visa kerja. Mereka kemudian diarahkan untuk membuat iqama yang disebut akan digunakan dalam skema haji dakhili atau haji domestik yang diperuntukkan bagi pemegang izin tinggal resmi di Arab Saudi.

“Sejumlah calon jemaah juga mengaku sebelumnya pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja serta diarahkan membuat iqama yang disebut akan digunakan untuk ibadah haji dakhili,” kata AKP R. Ritonga.

Para calon jemaah yang diperiksa berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, hingga Makassar. Sementara itu, aparat masih memburu pihak yang diduga menjadi penyelenggara atau pengatur keberangkatan rombongan tersebut.

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama pihak Imigrasi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Aparat juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Satgas Haji Polri guna menelusuri kemungkinan adanya praktik penyelenggaraan haji ilegal yang lebih luas.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji instan dengan janji proses cepat tanpa antrean resmi. Selain berisiko mengalami kerugian finansial yang besar, jemaah yang berangkat melalui jalur nonprosedural juga dapat menghadapi persoalan hukum serta tidak mendapatkan perlindungan resmi selama berada di Arab Saudi.

Pemerintah dan aparat keamanan mengimbau masyarakat untuk memastikan biro perjalanan atau penyelenggara haji yang digunakan memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penipuan sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama