Pemerintah mulai memperketat pengaturan penempatan jemaah di tenda Arafah menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji 2026. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diminta tidak lagi melakukan pengaturan tenda maupun penempatan jemaah secara mandiri karena seluruh proses kini berada di bawah kendali penuh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Kebijakan tersebut ditegaskan setelah Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan inspeksi langsung ke kawasan tenda jemaah Indonesia di Arafah pada Kamis (21/5/2026). Dalam peninjauan tersebut ditemukan sejumlah persoalan terkait kapasitas tenda yang dinilai perlu segera dibenahi sebelum fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian kapasitas di sejumlah tenda. Dalam pengecekan lapangan, ditemukan tenda yang seharusnya dapat menampung 350 jemaah, namun hanya tersedia 332 tempat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan jemaah apabila terjadi di banyak lokasi saat puncak haji berlangsung.
“Kami ingin memastikan seluruh jemaah Indonesia mendapatkan tempat yang layak dan nyaman saat puncak haji nanti. Karena itu, semua temuan hari ini akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Mochamad Irfan Yusuf saat melakukan peninjauan di Arafah.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pengaturan tenda, pembagian kloter, hingga mobilisasi jemaah merupakan kewenangan resmi PPIH. Karena itu, KBIHU tidak diperkenankan lagi melakukan pengelolaan atau pengaturan penempatan secara terpisah di lapangan.
“Seluruh pengaturan dilakukan terpusat oleh PPIH agar layanan lebih tertib dan terukur,” tegasnya.
Langkah penertiban semakin diperkuat setelah Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menemukan sejumlah identitas KBIHU dan penanda kelompok yang dipasang di beberapa tenda Arafah. Pemerintah kemudian langsung mencopot berbagai spanduk dan penanda yang dianggap tidak resmi.
“Kami tadi langsung mencopot identitas KBIHU dan spanduk yang tidak resmi. Ini pengingat agar tidak ada penguasaan tenda untuk kelompok tertentu,” kata Dahnil.
Menurutnya, seluruh jemaah memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji tanpa adanya dominasi kelompok tertentu dalam penggunaan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
“Tidak boleh ada tenda yang didominasi untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Dahnil.
Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran serupa di lapangan. Beberapa laporan menyebutkan bahwa praktik penguasaan tenda oleh kelompok tertentu pernah menimbulkan persoalan pada musim haji sebelumnya karena menyebabkan sebagian jemaah kesulitan mendapatkan tempat yang semestinya telah dialokasikan.
Selain melakukan penataan di Arafah, pemerintah juga berencana memperluas pengecekan ke kawasan Mina yang akan menjadi lokasi tinggal jemaah dalam waktu lebih lama selama rangkaian Armuzna. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kapasitas, fasilitas, dan distribusi jemaah berjalan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan PPIH.
Penataan tenda menjadi salah satu fokus penting pada musim haji 2026 mengingat jumlah jemaah Indonesia yang mencapai lebih dari 220 ribu orang. Dengan jumlah yang besar tersebut, pengaturan kapasitas dan distribusi jemaah dinilai sangat krusial untuk menjaga kenyamanan serta keselamatan selama puncak ibadah berlangsung.
Pemerintah menegaskan bahwa KBIHU tetap memiliki peran dalam pembinaan dan pendampingan jemaah sejak di tanah air. Namun untuk urusan teknis operasional di Arab Saudi, termasuk penempatan tenda dan mobilisasi jemaah, seluruh keputusan berada di bawah koordinasi resmi PPIH.
Langkah penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh jemaah mendapatkan layanan yang setara tanpa adanya pembagian fasilitas berdasarkan kelompok tertentu. Pemerintah berharap sistem pengaturan terpusat dapat membuat pelaksanaan puncak ibadah haji 2026 berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci.
