Harga Dam Haji 2026 Resmi Diumumkan Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi melalui The Kingdom of Saudi Arabia Project for the Utilization of Hady and Adahi (Adahi) resmi menetapkan harga dam haji 2026 sebesar 720 riyal Saudi (SAR) per jamaah, atau setara sekitar Rp3,1 juta hingga Rp3,3 juta, tergantung kurs yang berlaku.
Penetapan biaya ini menjadi acuan resmi bagi seluruh jamaah haji Indonesia yang akan menunaikan kewajiban dam (hadyu) di Tanah Haram, khususnya bagi jamaah yang menjalankan haji tamattu’ atau haji qiran.
Dengan skema harga tunggal ini, seluruh jamaah yang menggunakan jalur resmi akan dikenakan tarif yang sama, sekaligus mendapatkan jaminan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam, standar kesehatan, dan tata kelola operasional yang terverifikasi.
Pembayaran Dam Wajib Lewat Kanal Resmi seperti Adahi dan Nusuk
Arab Saudi menegaskan bahwa pembayaran dam haji wajib dilakukan melalui kanal resmi yang telah ditunjuk pemerintah, guna mencegah penipuan dan memastikan ibadah tercatat secara sah.
Beberapa kanal resmi pembayaran dam yang tersedia antara lain:
- Platform Adahi (resmi pemerintah Saudi)
- Platform Nusuk
- Platform Ehsan
- Saudi National Bank
- Al Rajhi Bank
- Banque Saudi Fransi
- Saudi Post (SPL)
Selain itu, jamaah juga dapat dibantu oleh petugas haji (PPIH) yang melakukan layanan jemput bola, termasuk mendatangi hotel tempat jamaah menginap untuk mempermudah proses pembayaran, terutama bagi lansia, disabilitas, dan jamaah berisiko tinggi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, mengingatkan jamaah agar tidak tergiur tawaran pembayaran dam melalui jalur tidak resmi.
“Kami menegaskan tidak membayar dam melalui jalur tidak resmi, calo, atau transaksi langsung di luar sistem yang telah ditetapkan. Langkah ini untuk melindungi jamaah dari penipuan serta menjamin ibadah dijalankan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.
Apa Saja yang Termasuk dalam Biaya Dam?
Biaya 720 riyal Saudi yang dibayarkan jamaah mencakup seluruh proses pelaksanaan dam, mulai dari:
- Pemeriksaan kesehatan hewan (veteriner)
- Pengawasan syariah
- Proses penyembelihan
- Pengolahan dan pendinginan daging
- Pengemasan
- Distribusi kepada penerima manfaat
Sistem ini menggunakan mekanisme wakalah (pendelegasian), di mana pelaksanaan dam dilakukan oleh pengelola resmi atas nama jamaah.
Daging Dam Akan Didistribusikan ke Berbagai Negara Muslim
Menurut pihak Adahi, daging hasil penyembelihan tidak hanya disalurkan kepada penerima manfaat di kawasan Masjidil Haram dan lokasi suci lainnya, tetapi juga didistribusikan ke berbagai wilayah di Arab Saudi dan lebih dari 25 negara di dunia Islam.
Penyaluran ini dilakukan bekerja sama dengan kedutaan Arab Saudi serta lembaga pemerintah dan sosial yang telah memiliki izin resmi.
Jamaah Diimbau Memahami Ketentuan Dam Sebelum Puncak Haji
Bagi calon jamaah haji Indonesia, memahami cara bayar dam haji resmi menjadi bagian penting dari persiapan ibadah agar pelaksanaannya sah dan tenang.
Jika masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam haji, jamaah disarankan berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, atau travel haji terpercaya, agar dapat memilih mekanisme yang sesuai dengan keyakinan fikih masing-masing.
Dengan pembayaran melalui jalur resmi, jamaah tidak hanya memenuhi kewajiban syariat, tetapi juga memperoleh perlindungan dari risiko penipuan dan memastikan ibadah terlaksana dengan tertib, aman, dan penuh keberkahan.
