Polemik Dam Haji 2026, MUI Tegaskan Penyembelihan Tidak Sah Jika Dilakukan di Indonesia
Menjelang puncak ibadah haji 2026, muncul perhatian baru terkait pelaksanaan dam haji bagi jemaah haji Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram, bukan di Indonesia.
Sikap ini disampaikan sebagai respons atas Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026, yang membuka opsi pembayaran dam di Tanah Air. Menurut MUI, ketentuan tersebut perlu dicabut atau diperbaiki agar tetap sesuai dengan syariat Islam.
MUI: Ibadah Haji Tidak Bisa Dipisahkan dari Ketentuan Syariahnya
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan, menegaskan bahwa seluruh rangkaian ibadah haji merupakan satu kesatuan yang tidak dapat diubah tanpa dasar syar’i yang kuat.
“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu makanan bergizi, tidak tepat alasan itu,” tegas Abdurrahman Dahlan.
Ia juga mengingatkan bahwa ibadah haji bukan sekadar ritual administratif, melainkan ibadah yang memiliki ketentuan tempat dan tata cara yang telah ditetapkan secara khusus.
“Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Abdurrahman juga menambahkan analogi yang menarik perhatian publik:
“Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, kita pindahkan saja Ka'bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia,” katanya, sebagai bentuk penegasan bahwa ibadah tidak bisa diubah hanya karena pertimbangan praktis.
MUI Minta Jamaah Haji Indonesia Tetap Bayar Dam di Arab Saudi
Melalui surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah, MUI meminta pemerintah memastikan pelaksanaan dam haji sesuai ketentuan syariah, termasuk mengikuti aturan Arab Saudi yang mewajibkan pembayaran melalui lembaga resmi otoritas Kerajaan Saudi.
MUI juga merujuk pada:
- Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, yang menyatakan penyembelihan dam di luar Tanah Haram tidak sah.
- Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014, yang membolehkan pembayaran dam secara kolektif melalui wakil, selama penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram.
Menurut MUI, distribusi daging dam memang dapat diarahkan untuk kemaslahatan yang lebih luas, termasuk kepada masyarakat di luar Arab Saudi, namun lokasi penyembelihannya tetap harus berada di Tanah Haram.
Jamaah Diimbau Memahami Ketentuan Dam Sebelum Berangkat Haji
Bagi calon jemaah haji Indonesia, pemahaman mengenai dam haji menjadi hal penting agar ibadah dapat dilaksanakan dengan tenang dan sesuai tuntunan.
Dam merupakan kewajiban bagi jamaah yang menjalankan haji tamattu’ atau haji qiran, biasanya berupa penyembelihan seekor kambing. Jika tidak mampu, syariat memberikan alternatif berupa puasa 10 hari, yaitu 3 hari di Tanah Haram dan 7 hari setelah kembali ke Tanah Air.
Di tengah perkembangan kebijakan ini, jamaah diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan berkonsultasi dengan pembimbing ibadah atau travel haji terpercaya, agar setiap rangkaian ibadah dapat berjalan sah, aman, dan penuh keberkahan.
